Minggu, 23 Juli 2017

Cara Daftar Kepesertaan BPJS Kesehatan


Bagi bapak dan ibu yang sedang cari artikel entang tata cara pendaftaran kepesertaan di bpjs kesehatan berikut kami sampaikan eberapa cara untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan baik pendaftaran ofline maupun pendaftaran online.karena kini BPJS Kesehatan sangat memudahkan bagi siapa saja yang mau mendaftar kepesertaan BPJS Ksehatan.

BPJS Kesehatan Merupkan Asuransi Plat merah milik Pemerintah yang mengcover berbagai jenis penyakit dan juga wajib untuk warga negara indonesia dan tenaga kerja asng.BPJS kesehatan kepesertaan penerima bantuan iuran di selenggarakan oleh pemerintah dan di tanggung preminya oleh pemerintah baik APBD maupun APBD untuk kepesertaan PNS dan pegawai BUMN dan BUMD yang menanggung masing masing Instansi dengan 3% dari instansi dan 2% dari peserta sedangkan untuk pegawai swasta 4% dari perusahaan dan 1% dari peserta.

Beberapa cara pendaftaran yang bisa dilakaukan ketika anda ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah :
  1. Melalui call center BPJS Kesehatan di 1500400
  2. Melalui website online di sini
  3. Melalui Kader JKN yang ada di setiap Kecamatan
  4. Datang ke Kantor BPJS Kesehatan yang ada di kota setempat 
Persaratan
  1. FC KTP
  2. FC KK
  3. FC akta nikah
  4. FC Bukutabungan
  5. Mengisi Formulir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar